REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bakamla Arie Sudewo terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla. Arie diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
-
Prakiraan Cuaca untuk Besok Tanggal 18 Oktober 2024 di Bekasi: Cerah Berawan
-
-
Kamis , 17 Oct 2024, 16:30 WIB
Prakiraan Cuaca Besok 18 Oktober 2024 di Bandung: Cerah Berawan
-
Rabu , 15 Feb 2023, 02:17 WIB
Tanam Cabai untuk Cegah Inflasi, Kok Bisa?
-
Rabu , 15 Feb 2023, 00:05 WIB
Begini Nasib Anak Korban Penganiayaan Ayah Kandung
-
Selasa , 14 Feb 2023, 23:03 WIB
Kesulitan Distribusi Bantuan di Papua, Mensos Mau Beli Lahan Dekat Freeport
-