REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menilai kendala teknis yang terjadi di sistem informasi partai politik (Sipol) tidak terlalu berpengaruh dalam kegagalan parpol mendaftar sebagai calon peserta pemilu. "Kendala teknis dalam Sipol terjadi selama masa pendaftaran parpol, namun KPU memiliki catatan lengkap terkait waktu dan durasi gangguan teknis tersebut," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (3/11).
"Kami akan menjelaskan secara lengkap, Sipol kita itu down-nya kapan, berapa lama, maintenance-nya kapan dan berapa lama, bermasalahnya kapan. Menurut kami, itu tidak signifikan memengaruhi kegagalan parpol-parpol dalam mengunggah data ke Sipol," kata Pramono saat menghadiri sidang Pelanggaran Administratif di gedung Bawaslu RI.
KPU memberikan penjelasan dalam sidang terbuka yang digelar Bawaslu, Jumat, guna menindaklanjuti laporan gugatan dari 10 partai politik. Ke-10 partai politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono, PKPI pimpinan Haris Sudarno, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Kerja (PIKA), serta Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Salah satu pelapor dari PBB mengatakan kendala teknis yang terjadi di Sipol selama masa pendaftaran menyebabkan partai tersebut gagal menjadi calon peserta Pemilu 2019. Kendala Sipol yang dialami pengurus PBB pada masa pendaftaran parpol antara lain seringnya laman Sipol mengalami perbaikan teknis, sistem informasi mendadak mati atau shut down, dan data yang diunggah tidak sesuai.
"Pernah kami memasukkan data kami di Jawa Barat, tapi beberapa jam berikutnya yang muncul malah NTT. Ini kan masalah bagi kami, padahal sistem ini menentukan siapa pemenang Pemilu dan siapa yang terpilih menjadi presiden," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Terkait laporan tersebut, Bawaslu melaksanakan proses peradilan yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan batas waktu putusan dikeluarkan pada 16 November.