Jumat 03 Nov 2017 16:37 WIB

UMK Purbalingga Hanya Naik Rp 130 Ribu

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Sejumlah buruh membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan upah minimum.
Foto: Antara/R Rekotomo
[ilustrasi] Sejumlah buruh membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan upah minimum.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2018 di Purbalingga, diperkirakan hanya akan mengalami kenaikan sekitar Rp 130 ribu. Angka tersebut diperoleh dari formula penambahan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional, yang terungkap dalam rapat dewan pengupahan setempat.

''Dengan penambahan sekitar Rp 130 ribu, maka UMK Purbalingga tahun 2018 kemungkinan sebesar Rp 1.655.200 karena UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.522.500,'' jelas Ketua SPSI Purbalingga Supono Adi Warsito, Jumat (3/11).

Menurutnya, perhitungan kenaikan UMK tidak lagi berdasarkan hasil survey KHL (kebutuhan hidup layak). Namun, berdasarkan perhitungan UMK lama dikalikan nilai inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi. Dari perhitungan tersebut, ditemukan angka kenaikan UMK sebesar 8,71 persen.

Meski demikian, Supono mengaku, angka tersebut masih bisa berubah. Namun perubahannya, hanya bekisar pada angka pembulatan. "Jadi kisarannya, ya tetap sekitar Rp 130 ribu," jelasnya. Angka itulah yang kelak akan diajukan ke Pemprov Jateng untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.

Dia menjelaskan, di Kabupaten Purbalingga saat ini ada sekitar 300 unit usaha yang mempekerjakan karyawan. Namun, dari pemantauan yang dilakukan pertengahan 2017 lalu, masih ada 5,4 unit usaha yang tidak membayar upah pekerja sesuai UMK 2017.

''Ini sebenarnya menjadi keprihatinan kita bersama. Sesuai UU pasal 185 UU 13 tahuun 2003, perusahaan yang tidak mau membayar pekerjanya sesuai UMK, sebenmarnya bisa dipidana dengan ancaman hukuman membayar denda Rp 100-400 juta dan sanksi kurungan satu sampai empat tahun,'' katanya.

Namun menurutnya, kewenangan mengambil sanksi saat ini menghadapi kendala setelah petugas pengawas yang semula di bawah naungan Dinosnakertrans kabupaten, ditarik menjadi kewenangan provinsi. ''Ini yang menjadi persoalan,'' katanya.

Ketua Apindo Purbalingga, Rocky Junjungan, membenarkan adanya rencana kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen. ''Prinsipnya, kami akan mengikuti aturan yang berlaku,'' katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Gunarto, juga mengakui bahwa pihaknya sudah mengusulkan kenaikan UMK 2018 sebesar 8.7 persen dari UMK 2017. Namun menurutnya, angka yang ditetapkan nantinya bisa saja mengalami perubahan. ''Sebelum ditetapkan, angka usulan kabupaten ini masih akan dievaluasi lagi,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement