Ahad 05 Nov 2017 18:38 WIB

Pemerintah Jamin Keamanan Data Pengguna Ponsel

Rep: Kabul Astuti/ Red: Indira Rezkisari
Kartu sim ponsel.
Foto: Antara
Kartu sim ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjamin keamanan data pengguna kartu prabayar yang melakukan registrasi. Registrasi kartu prabayar ini juga disebut akan membuat aparat penegak hukum lebih mudah melakukan penegakan hukum.

Rudi menyatakan registrasi ini hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), yang dikirim melalui layanan pesan singkat ke 4444. Sistem untuk melakukan verifikasi menggunakan database yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Setelah proses verifikasi, data akan disimpan di operator.

"Pemerintah tidak punya hak untuk masuk pada data. Datanya itu dijamin, dilindungi karena pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi pada Desember 2016," ujar Rudiantara, di Jakarta, Ahad (5/11).

Rudiantara menyatakan pengamanan data pengguna kartu prabayar ada di operator, dan operator mempunyai aturan yang mengikat di UU Telekomunikasi. Disebutkan bahwa, operator harus menjaga kerahasiaan data pengguna. Persiapan untuk implementasi kebijakan ini menurut Rudi sudah panjang, bukan dadakan.

Sebelumnya, lanjut Rudi, pemerintah juga sudah menyiapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, Tanggal 1 Desember 2016 tentang Perlindungan Data Pribadidalam Sistem Elektronik. Berdasarkan peraturan menteri tersebut, pemerintah dapat menerapkan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin apabila terjadi pelanggaran.

Rudi menambahkan, kerja aparat penegak hukum juga akan dimudahkan dengan sistem ini. Selama ini, aparat penegak hukum tidak punya informasi tentang siapa yang memiliki kartu prabayar itu ketika ada kejahatan menggunakan kartu prabayar.

Untuk mengetahui identitas pemilik kartu, polisi harus melakukan penelusuran ke operator dan melacak lokasinya melakukan percakapan atau mengirimkan data tersebut. "Kalau sekarang lebih mudah bagi penegak hukum tahu siapa dia," ujar Rudiantara.

Kemenkominfo mewajibkan registrasi kartu prabayar, baik untuk pengguna lama maupun baru. Bila sampai 28 Februari 2018 pengguna belum melakukan registrasi, mereka akan diberi waktu 15 hari sebelum diblokir melakukan panggilan keluar dan pengiriman SMS.

Beberapa pekan setelah itu, pengguna tidak bisa menggunakan koneksi internet. Jika sudah lewat 28 April 2018 belum juga melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran total. Rudiantara memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi terus-menerus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement