REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memastikan besaran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2018 sebesar Rp 120 triliun. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, tidak ada perbedaan plafon antara KUR yang disalurkan kepada bank konvensional maupun bank syariah.
"Tidak ada perbedaan plafon KUR konvensional dengan KUR syariah, kami menetapkan keseluruhan plafon untuk tahun depan sebesar Rp 120 triliun," ujar Iskandar kepada Republika, Ahad (5/11).
Sejauh ini plafon KUR syariah disalurkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. Iskandar mengatakan, pada 2018 mendatang terdapat permintaan tambahan bank penyalur KUR syariah yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) atau Bank NTB.
"BPD NTB mau konversi ke KUR syariah pada tahun depan, sejauh ini belum ada tambahan permintaan dari bank lain kecuali BPD NTB tersebut," kata Iskandar.