REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, pada Senin (6/11) hari ini Novanto diperiksa saksi korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) Direktur Quadra Solution.
"Pagi ini sekitar pukul 08.00 bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus KTP-el," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/11).
Febri menerangkan, surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
"Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," ujarnya.
Diketahui, pada pekan lalu Novanto juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi Anang. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir, lantaran tengah mengunjungi konstituen di masa reses DPR.
Menurut Febri, penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Novanto untuk melengkapi berkas perkara Anang. Diduga ada sejumlah hal yang ingin dikonfirmasi ke Novanto, di antaranya soal pertemuan Anang di rumahnya pada 2011 silam.
Sebelumnya, pada Jumat (3/11) kemarin Novantomemenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk hadir sebagai saksi di sidang terdakwa korupsi KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam persidangan, Novanto membantah semua keterlibatannya dalam proyek KTP-el.
Ia membantah ikut menerima uang korupsi dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.Novanto kerap menjawab pertanyaan jaksa KPK dengan kata "lupa". Novanto diketahui sempat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka korupsi KTP-el oleh KPK. Namun penetapan tersangka tersebut digugurkan oleh hakim Cepi Iskandar dalam proses praperadilan.