Senin 06 Nov 2017 15:45 WIB

KPU Kritisi Laporan 10 Parpol ke Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/11). KPU memaparkan tanggapan atas dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan enam pelapor pada sidang tersebut.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/11). KPU memaparkan tanggapan atas dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan enam pelapor pada sidang tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengkritisi 10 laporan dari partai politik (parpol) terkait dugaan pelanggaran administrasi selama proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Menurut Hasyim, ketidakmampuan parpol dalam memenuhi syarat pendaftaran justru dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran oleh KPU.

Hasyim menuturkan, pada prinsipnya seluruh proses dan mekanisme pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, teknis tersebut juga diatur dalam peraturan KPU (PKPU) tahapan dan jadwal pemilu mendatang.

"Apa-apa yang menjadi syarat, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, batas waktunya, dan sebagainya sudah diatur (dalam dua aturan itu)," ukar Hasyim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Selanjutnya, baik KPU dan parpol sudah sepakat bahwa jika tidak bisa melengkapi dokumen syarat pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka ada konsekuensi yang harus diterima parpol. "Tapi karena kemudian ketidakmampuan (melengkapi berkas pendaftaran) dalam laporan justru disampaikan bahwa KPU yang melanggar administrasi, maka kemudian kami menjawab bahwa sesungguhnya kalau ada ketidakmampuan memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undangan mestinya bukan aturan atau KPU yang disalahkan," tegas Hasyim.

Karena itu, dia mengimbau semua pihak introspeksi diri terkait apa yang menjadi kendala dalam pendaftaran. "Problemnya di mana? mari sama-sama introspeksi," tambah Hasyim.

Sidang pemeriksaan lanjutan yang digelar Bawaslu pada Senin mengagendakan tanggapan KPU kepada 10 laporan dari sembilan parpol. Sedianya, tanggapan ini disampaikan pada Jumat (3/11) lalu.

Pada Jumat, Bawaslu menyatakan KPU tak siap memberikan tanggapan atas enam laporan parpol. Karena itu, Bawaslu kembali mengagendakan tanggapan KPU pada Senin, sekaligus pemberian tanggapan atas empat laporan lain. Sepuluh laporan berasal dariPKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement