REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ada 480 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menggunakan Jalan Sudirman saat jam makan siang. Oleh karena itu, ruas jalan ini tidak akan ditutup untuk sepeda motor.
"Volumenya tinggi sekali orang saling mengantar makan siang. Baik itu layanan transport online maupun yang tidak berbasis online. Jadi data kita menunjukkan bahwa ini merupakan hajat hidup orang banyak," kata Sandi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/11).
Menurut Sandiaga, keputusan ini telah ditegaskan oleh Gubernur Anies Baswedan. Anies juga menekankan bahwa pembangunan di kawasan ini harus dilakukan secara berkeadilan.
"Perintah Pak Anies clear kemarin bahwa untuk Sudirman kita tidak akan mewacanakan penutupan dan untuk Thamrin nanti dikaji bagaimana pengaturannya supaya ini berkeadilan tapi rapi. Harus rapi," kata dia.
Pemprov DKI kini juga sedang mengkaji rencana integrasi kebijakan ini dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP). Anies ingin memastikan bahwa jalan-jalan di Jakarta dapat diakses oleh seluruh warga. Sandi menambahkan, kebijakan pencabutan larangan motor di Jalan Thamrin dan penerapan ERP diharapkan dapat diberlakukan secepatnya. Untuk ERP, saat ini sudah ada enam perusahaan yang memasukkan dokumen pelelangan.
"ERP prioritas utama kami. Kami ingin sudah masuk pelelangan. Ada enam yang memasukkan dokumen kita proses terus. Pokoknya teknologi harus yang terkini," kata dia.
Sebelumnya, Anies berencana merevisi Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 141 tahun 2015 yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol itu. Pergub ini dikeluarkan pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Iya rencananya akan begitu (hapus larangan motor melintas) nanti akan direvisi juga Pergubnya," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/11).
Menurut Anies, larangan itu tidak relevan bagi warga Jakarta. Jalanan di DKI seharusnya dapat diakses oleh semua pengguna. Keinginan itu disampaikan dalam dalam rapat pimpinan mingguan yang dihadiri oleh semua SKPD. Untuk diketahui, larangan kendaraan roda dua melintas di ruas Jalan Thamrin tersebut diberlakukan sejak 17 Desember 2014. Kebijakan ini bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan dan volume kendaraan bermotor di jalan protokol ibu kota.
Anies menilai larangan tersebut bersifat diskriminatif. Volume kendaraan bisa dikurangi tanpa melarang kendaraan roda dua.