REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali telah memasukkan dua nama ke dalam daftar pencarian orang untuk kasus narkoba di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar. Kedua pasangan suami istri itu adalah Komang Swastika yang merupakan kader Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua DPRD Bali, bersama sang istri, Dewi Ratna.
"Istrinya ditangkap Senin (6/11) malam," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose di Denpasar, Selasa (7/11).
Dewi merupakan perpanjangan tangan dari Swastika. Setiap ada permintaan barang haram tersebut, Dewi akan menerimanya dari Swastika di kamar utama lantai atas rumahnya.
Selain Dewi, sosok yang juga menjadi tangan kanan Swastika adalah Rahman, satu dari enam tersangka yang lebih dulu diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar dalam operasi penggerebekan 3-4 November 2017.
Polisi, kata Golose, masih memeriksa istri ketiga Swastika tersebut. Dia berharap Swastika tertangkap tak lama lagi, menyusul kakak kandungnya, Wayan Kembar alias Wayan Suandana yang juga melarikan diri setelah rumah Swastika digaris polisi.
Golose meminta Swastika kooperatif dan menyerahkan diri secepatnya. Hukum perlu ditegakkan tanpa keberpihakan. Jenderal bintang dua ini menginstruksikan anak buahnya mengambil tindakan tegas jika politisi tersebut melakukan perlawanan.
Saat ini Dewi ditahan di Mapolresta Denpasar. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan Swastika sementara dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Senjata Api.
"Ancaman hukumnya 20 tahun penjara," kata Hadi.
Polisi menemukan sebilah pisau belati, sebilah pedang, satu buah senjata airsoft gun, peluru revolver, dan selongsong peluru di kediaman Swastika. Hadi mengatakan pisau belati dan pedang yang ditemukan bukan jenis umum, melainkan jenis untuk melukai atau membunuh.
Swastika diduga memfasilitasi peredaran narkoba dengan cara menyediakan tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya. Ada lima kamar khusus yang biasa dipakai pelanggan menikmati barang haram tersebut, dan satu kamar utama milik Swastika yang tidak boleh dimasuki oleh siapapun. Seluruh kamar dilengkapi kamera pengintai atau CCTV.
Petugas akhir pekan kemarin menangkap enam orang tersangka, yaitu Gede Juniarta (GJ), Dandi Suardika (DS), Rahman (Rh), Sumiati (Sm), Nurhasim (Nh), dan Agus Sastrawan (AS). Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 20,73 gram bernilai sekitar Rp 37 juta.
Polisi telah melakukan pencekalan terhadap Swastika bekerja sama dengan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tim khusus juga dibentuk memburu keduanya bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bali dan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali.