Rabu 08 Nov 2017 09:42 WIB

Kelompok Hak Asasi Kanada Tolak UU Pelarangan Cadar

Rep: Marniati/ Red: Esthi Maharani
Cadar
Foto: hizbut-tahrir.or.id
Cadar

REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC -- Kelompok hak asasi manusia dan kebebasan sipil Kanada telah meluncurkan penolakan konstitusional terhadap undang-undang yang melarang penggunaan cadar di provinsi Quebec. Menurut mereka tindakan tersebut melanggar hak perempuan Muslim yang mengenakan penutup wajah.

Dilansir dari Aljazirah, Rabu (8/11), Dewan Nasional Muslim Kanada dan Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada mengajukan tuntutan hukum di pengadilan tinggi Quebec terhadap bagian-bagian undang-undang, yang dikenal sebagai Bill 62. Tuntutan hukum tersebut meminta pengadilan untuk memerintahkan penghentian pelaksanaan undang-undang tersebut di seluruh provinsi.

"Ini adalah hal yang besar, ini sangat menegangkan, ini menakutkan, tapi pada saat bersamaan, ini penting dilakukan karena undang-undang ini harus ditangguhkan," ujar seorang wanita Muslim di Quebec yang memakai niqab, Warda Naili.

Ia mengatakan Bill 62 tidak konstitusional dan tidak dapat diterima. Naili berharap tantangan hukum tersebut akan menunda penerapan Bill 62 di seluruh provinsi tersebut. "Hukum ini adalah ketidakadilan. Ini mengirim pesan kepada orang-orang yang tidak toleran bahwa mereka memiliki hak untuk tidak toleran," katanya.

Menteri Kehakiman Quebec, Stephanie Vallee, membela undang-undang tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu dibenarkan dalam masyarakat bebas dan demokratis yaitu Quebec. "Perdebatan akan berlangsung di depan pengadilan," kata Vallee kepada wartawan.

Bill 62, yang disahkan bulan lalu di legislatif Quebec, memaksa pegawai publik untuk memperlihatkan wajah mereka saat mengelola layanan. Anggota masyarakat juga diwajibkan untuk menampilkan wajah mereka untuk menerima pelayanan, termasuk di kotamadya di seluruh provinsi dan transportasi umum.

Quebec telah membenarkan undang-undang tersebut sebagai bagian dari usaha lama untuk mengabadikan netralitas agama ke dalam undang-undang di provinsi yang berbahasa Prancis tersebut. Bulan lalu, Vallee mengatakan undang-undang tersebut tentang kemampuan untuk mengidentifikasi orang-orang.

"Ini adalah aturan akal sehat yang akan berlaku," katanya.

Namun para kritikus dan kelompok hak-hak sipil mengatakan Queebec secara tidak adil menargetkan wanita Muslim yang memakai niqab. "RUU ini tidak netral sama sekali dan tidak ada hubungannya dengan kenegaraan agama," kata perwakilan Montreal dari Dewan Nasional Muslim Kanada, Razia Hamidi.

Hamidi mengatakan Bill 62 diskriminatif dan melanggar hak-hak wanita Muslim di bawah Piagam Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Kanada dan Piagam Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Quebec. "Mereka memegang keyakinan agama ini dan memiliki hak konstitusional untuk melakukannya," Hamidi menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement