Jumat 10 Nov 2017 09:48 WIB

Lokasi Penyanderaan di Papua Merupakan Tambang Emas

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andri Saubani
Menkopolhukam Wiranto
Foto: EPA/Bagus Indahono
Menkopolhukam Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan penyanderaan terhadap masyarakat di Desa Banti, Timiki, Papua. Mereka disandera dan tidak diperbolehkan keluar masuk daerah tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah sudah melakukan pemetaan atas konflik tersebut. Menurutnya, daerah yang disandera merupakan kawasan pendulangan emas.

"Mungkin ada sekitar 8.000 orang mendulang emas dari seluruh Indonesia," kata Wiranto usai menghadiri peringatan hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jumat (9/11).

Wiranto mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian dan TNI sudah melakukan upaya persuaif atas tindakan tersebut. Jika upaya ini tidak bisa maka pemerintah tidak akan segan melakukan upaya hukum untuk mengusir kelompok tersebut atas penyanderaan di daerah Timika.

Dikarenakan daerah yang disandera sangat jauh dan sulit akses, Polisi dan TNI membutuhkan waktu untuk bisa menembus hingga ke daerah tersebut. Meski demikian, semua aparat tengah mengusahakan agar bisa sesegera mungkin merapat ke derah itu.

Menurut Wiranto, pihak yang dilawan oleh pemerintah kali ini bukanlah organisasi politik, ataupun organisasi masyarakat yang tercantum secara sah. Kelompok ini merupakan gerombolan atau kelompok kriminal bersenjata yang sedang melakukan aksi teror.

Hal ini tidak diperbolehkan kepada siapapun termasuk masyarakat Papua. "Apapun alasannya tidak boleh suatu kelompok masyarakat apalagi masuk untuk melakukan kriminalisasi," ujar Wiranto.

Dia pun menegaskan bahwa yang dilakukan Polisi dan TNI bukanlah melawan masyarakat Papua, melainkan kelompok bersenjata. Kelompok ini pun tidak disukai masyarakat lokal dan pemerintah daerahnya. Terlebih kelompok tersebut disinyalir sudah lama berada di sekitar Papua.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement