REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, KPK siap menghadapi perlawanan hukum dari Ketua DPR RI Setya Novanto setelah penetapan tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang kembali dilakukan oleh KPK pada Jumat (10/11). Sebelumnya status tersangka Novanto sempat digugurkan oleh Hakim Praperadilan Ceppy Iskandar pada (29/9) lalu.
"Sepanjang itu tersedia tentu saja KPK akan menghadapi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11).
Febri mengatakan, belajar dari kekalahan praperadilan sebelumnya, KPK akan menyiapkan semua bukti dan keterangan para saksi yang relevan."Saksi-saksi akan kita lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dalam tersangka SN untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus KTP-el ini dan penetapan tersangka bersama-sama sejumlah pihak," ujarnya.
"Dan kita harap semua pihak memberikan dukungan dalam proses apapun. Agar kita bisa membuktikan perkara korupsi ini bersama-sama dengan siapa saja dan perannya apa saja," tambah Febri.
KPK mendugaNovanto yang pada saat proyek KTP-el bergulir yang menjabat sebagai anggotaDPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.