REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menilai laporan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) Freidrich Yunadi ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pemalsuan dokumen oleh pimpinan KPK bukan kriminalisasi terhadap KPK. Menurut dia, laporan Freidrich bukan serangan balik akibat KPK mengeluarkan Sprindik maupun mentersangkakan kembali Novanto.
"Bukan begitu. Karena itu adalah seperti apa namanya, seperti asimetris, jadi yang satu melaporkan berdasarkan kasus tertentu. Kemudian yang satu melaporkan dengan kasus lain," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (12/11).
Dia mencontohkan, kalau pengajuan praperadilan boleh disebut sebagai perlawanan karena diajukan atas kasus yang sama. Sedangkan laporan pengacara Setnov, menurut dia, membawa kasus berbeda.
Taufiqulhadi menyebutkan, silakan saja apabila pelaporan itu dikatakan sebagai serangan balik. Tetapi menurut Taufiq, melalui Pansus hak angket DPR, KPK juga telah dibuka kebobrokan dan kekeroposannya.
Dia mengatakan keroposnya sistem di KPK, selama ini tertutupi oleh opini publik. Menurutnya, KPK bukan lembaga tanpa cacat, termasuk saat mentersangkakan seseorang. "Dia mentersangkakan sesuka hatinya," ujarnya.