REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus dugaan korupsi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto harus lebih didahulukan, dibandingkan pelaporan terhadap pimpinan KPK.
"Pastinya harus didahulukan lebih dulu kasus korupsinya," kata Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Ahad (12/11). Penegakan hukum kasus korupsi lebih penting didahulukan.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Novanto memberikan perlawanan terbuka melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi. Dia melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11).
Abdul Fickar, mengatakan setelah kasus korupsi Setya Novanto disidangkan, baru akan diketahui apakah prosesnya itu benar atau tidak. Tidak ada alasan bagi polisi untuk cepat-cepat memproses laporan yang dilakukan Setya Novanto. Jika dalam prosesnya ternyata Novanto terbukti dan dihukum melalui proses persidangan, maka penuntutannya adalah sah dan benar.
Dengan demikian, menurut Abdul Fickar, pelaporan terhadap pimpinan KPK tidak boleh diproses. Apalagi jika kasus Novanto sendiri masih jalan ditempat. "Kalau pelaporan Novanto itu diteruskan akan melanggar hukum melawan Undang-undang," tutupnya.