Senin 13 Nov 2017 18:51 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Penyuap Bupati Nganjuk

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Nganjuk Taufiqqurahman keluar dari gedung KPK saat ditetapkan menjadi tersangka, Jakarta, Kamis (26/10) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Nganjuk Taufiqqurahman keluar dari gedung KPK saat ditetapkan menjadi tersangka, Jakarta, Kamis (26/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap penyuap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sampai 30 hari ke depan. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 15 November 2017-14 Desember 2017 untuk tersangka MB (Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri) dalam kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/11).

Diketahui, kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/10) terhadap Bupati Nganjuk dua periode tersebut, Taufiqurrahman. Sebanyak 20 orang diamankan di Nganjuk dan Jakarta. Usai gelar perkara dalam 1 x 24 jam, penyidik pun menyimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Taufiqurrahman terkait dengan terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nganjuk tahun 2017.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka. Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW). Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT, yakni Rp 298 juta dengan rincian Rp 149 juta dari Ibnu Hajar dan Rp 148 juta dari Suwandi. Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, pihak penerima yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement