Selasa 14 Nov 2017 11:20 WIB

Tim Pengacara Buni Yani Harapkan Putusan Adil dari Hakim

Rep: Silvy D. Setiawan/ Red: Andri Saubani
Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani duduk bersama pengunjung menjelang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani duduk bersama pengunjung menjelang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terdakwa pelanggaran UU Informasi dan Transaksi (ITE), Buni Yani berharap putusan hakim dalam sidang yang digelar di Gedung Perputakaan dan Arsip, Bandung, hari ini dapat diputuskan secara adil dan objektif. Ketua tim penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa ia menghormati seluruh proses persidangan yang sedang digelar hari ini.

"Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sudah berjalan dan menganggapnya sebagai bagian dari due process of law," katanya berdasarkan rilis yang diterima Republika, Selasa (14/11).

Ia berharap agar Buni Yani dapat dibebaskan dari tuntutan yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU ITE. Selain itu ia juga berharap kasus tersebut menjadi cerminan bagi masyarakat mengenai rasa keadilan.

"Kami berharap agar kasus ini menjadi cerminan masyarakat mengenai rasa keadilan dalam hukum dan juga sebagai pelajaran mengenai realitas sosial politik di negara kita dewasa ini," tambahnya.

Aldwin juga memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia agar keadilan dapat terwujud di Indonesia, khususnya terhadap Buni Yani. "Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar keadilan dapat ditampakkan di bumi Indonesia yang kita cintai ini, keadilan yang merata bagi seluruh warga bangsa, sehingga hukum dapat tegak dan kembali menjadi panglima," tutupnya.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada (22/10, Buni Yani dituntut oleh jaksa penuntut umum dua tahun penjara dan dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Buni Yani didakwa telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2017 tentang ITE.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement