REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, keterangan dari Ketua DPR RI Setya Novanto sangat dibutuhkan penyidik KPK dalam menyusun kontruksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). "(Keterangan Novanto) dibutuhkan untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Ia pun meminta agar Ketum Partai Golkar tersebut kooperatif dan taat terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. "KPK sangat berharap dan mengimbau, beliau, Pak SN, bersedia hadir," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, Novanto tidak akan pernah memenuhi panggilan penyidik KPK selama MK belum merampungkan uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "Hukum adalah panglima di Republik Indonesia. Marilah semua pihak menghormati hukum," tegas Fredrich.
Bahkan, sambung Fredrich, tidak ada yang bisa melawan hak imunitas kliennya selaku pimpinan legislatif sekalipun itu Presiden. Menurutnya, hal tersebut tercantum dalam UUD 1945. "Dalam UUD 45 tiada seorang pun bisa melawan termasuk presiden. Kalau Sekarang KPK melawan, berati dia melakukan kudeta," ujarnya.
Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.Penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Ceppy Iskandar.
KPK menduga Novanto pada saat proyek KTP-el bergulir Novanto yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.