REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki alasan dan dasar yang cukup untuk memanggil paksa Setya Novanto dalam kasus proyek pengadaan KTP-El tahun anggaran 2011-2012. "Panggilan sebagai saksi sudah beralasan dan berdasar untuk melakukan pemanggilan paksa," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (15/11).
Novanto yang menjabat Ketua DPR RI seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka pada Rabu (15/11) ini. Namun, Novanto melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak bisa hadir. Hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Novanto sebagai tersangka sejak Jumat (10/11) lalu.
Sebelumnya, pada Senin (13/11) kemarin, Novanto juga mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardja. Alasannya karena KPK belum mengantongi izin untuk memeriksa. Ini berarti Novanto sudah tiga kali mangkir sebagai saksi untuk tersangka Anang. Sebab pada dua panggilan pertama, 30 Oktober dan 6 November, Novanto juga mangkir.
Novanto mangkir pada 30 Oktober kemarin karena beralasan sedang ada tugas kedinasan. Dan pada 6 November, Setnov mangkir dengan alasan KPK tidak mempunyai izin Presiden untuk memeriksa Ketua DPR RI.
Menurut Fickar, KPK sedang menjalankan strategi sebelum melakukan pemanggilan paksa terhadap Novanto. Strategi ini jugalah yang dinilainya menjadi alasan KPK sampai saat ini belum memanggil paksa Ketua Umum Golkar itu. "Ada kemungkinan KPK punya strategi sendiri," katanya.