REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya menanti tindaklanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa dokumen syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah memutuskan laporan atas dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan PBB diterima seluruhnya pada Rabu (15/11).
"Saya yakin PBB pun sejak awal sudah lengkap dan saya kira dibandingkan dengan semua partai yang membawa permasalahan ke Bawaslu ini dokumen PBB yang paling lengkap. Dengan demikian ya kita tunggu saja KPU melaksanakan putusan (putusan Bawaslu) dalam waktu tiga hari. Bagi kami tidak ada persoalan apapun," ujar Yusril kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan Bawaslu di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Meski demikian, Yusril mengakui bahwa PBB belum menginput semua data syarat pendaftaran itu dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Sementara itu, kata dia, dalam sidang Bawaslu mengakui bahwa Sipol itu banyak masalah dan Bawaslu jelas mengatakan bahwa Sipol tidak dapat dijadikan syarat bagi Parpol untuk ikut dalam Pemilu. Sipol disebut hanya alat bantu untuk efektifitas administrasi pendaftaran Pemilu.
"Bawaslu sudah memerintahkan kepada KPU untuk dalam waktu tiga hari sejak dibacakannya putusan pada sore hari ini untuk melakukan penelitian ulang seluruh dokumen yang sudah di serahkan PBB secara fisik untuk di putuskan apakah dokumen sudah memenuhi persyaratan atau tidak," kata Yusril.
Dia menambahkan, PBB sudah menyerahkan persyaratah dari 34 provinsi, 550 kabupaten/kota dan 5.000 kecamatan. Seluruh syarat itu sudah disalin dan dokumen aslinya sudah diserahkan kepada Bawaslu. "Bawaslu sudah cek semua itu memang lengkap. Jadi Bawaslu hanya memerintahkan untuk sekali lagi di cek oleh KPU dalam waktu tiga hari ini harus sudah diputuskan apakah dokumen PBB itu sudah lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap ya harus di loloskan, kalau tidak ya tidak," tegasnya.
Sebelumya, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU memeriksa kelengkapan dokumen syarat pendaftaran Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono.
Dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat,Rabu sore, Bawaslu membacakan putusan atas 10 laporan dari sembilan Parpol. Dalam tiga putusan awal, yakni putusan laporan PKPI Kubu Haris Sudarno, Partai Idaman dan PBB, Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran Parpol.
Adapun putusan ini merujuk kepada aturansub tahapan pendaftaran parpol, yang mana KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. Berdasarkan pasal 178 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017, menyatakanKPU baru memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi.