Kamis 16 Nov 2017 11:19 WIB

Kasus Setya Novanto, Fahri: Pimpinan DPR Tetap Kompak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto belum diketahui keberadaannya hingga saat ini. Setelah didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11) malam yang hendak menjemputnya dan menangkapnya, Novanto diketahui menghilang.

Terkait dengan kasus hukum yang menimpa Setya Novanto, pimpinan DPR akan menjaga soliditas sampai kisruh berakhir. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan menganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR RI.

"Pimpinan DPR RI akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugas konstitusional sebagai speaker dari lembaga daulat kuasa rakyat," ujar Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Kamis (16/11).

Fahri melanjutkan, terkait KPK yang telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Novanto, maka pimpinan DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional Pimpinan dan Anggota DPR RI sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Ia menegaskan status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsewekwensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI.

Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 17/2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR RI berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 Ayat (5). Yaitu: Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"UU MD3 sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi Republik Indonesia," ujar Fahri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement