Kamis 16 Nov 2017 15:07 WIB

MUI dan Kemendikbud Bahas Aliran Kepercayaan

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Ma'ruf Amin memimpin rapat Ukhuwah Islamiyyah MUI bersama Kemendikbud untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Aliran Kepercayaan di Gedung MUI, Kamis (16/11).
Foto: Muhyiddin / Republika
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Ma'ruf Amin memimpin rapat Ukhuwah Islamiyyah MUI bersama Kemendikbud untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Aliran Kepercayaan di Gedung MUI, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Peof KH Ma'ruf Amin mengelar rapat Ukhuwah Islamiyyah bersama Kemendikbud untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Aliran Kepercayaan di Gedung MUI, Kamis (16/11). Rapat ini juga dihadiri beberapa perwakilan Ormas Islam dan beberapa pengurus MUI Pusat.

MUI memang tengah serius untuk menjernihkan dan mencarikan solusi terkait persoalan ini, sehingga sejak Selasa (14/11) lalu MUI telah membahas persolan ini. Menurut Kiai Ma'ruf, keputusan MK ini tengah menimbulkan reaksi berbagai macam dari berbagai pihak, sehingga harus disikapi.

"Lahirnya putusan MK menimbulkan reaksi berbagai macam. MUI sudah pernah memunculkan keputusan saat awal munculnya kepercayaan ini," ujarnya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Ia menuturkan, MUI menolak pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama pada KTP dan KK. Karena, menurut Kiai Ma'ruf, putusan MK melanggar kesepakatan politik yang sudah dibuat.

"Kalau kita memang menghendaki seperti yang ditetapkan UU 23 tahun 2006 yang kemudian disempurnakan menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013," ucapnya.

Dalam rapat ini, MUI sebenarnya ingin mendengar pandangan langsung dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Mendikbud Muhajir Effendi. Namun, karena berhalangan diwakili oleh Direktur Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kemendikbud, Sri Hartini dan juga Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Daryanto.

Setelah rapat ini, MUI rencananya masih akan menggelar rapat Ukhuwah Islamiyaah lagi bersama Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (16/11) besok. Setelah menggelar rapat ini, baru MUI akan mengeluarkan sikap final untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement