Kamis 16 Nov 2017 15:52 WIB

Anies Heran PDIP Kritik Pencabutan Larangan Motor

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Larangan Motor. Rambu Larangan Motor menuju Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (07/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Larangan Motor. Rambu Larangan Motor menuju Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (07/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Anies Baswedan menyindir Fraksi PDIP yang mengritik rencananya mencabut larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin. Anies menyebut pencabutan itu justru wujud keberpihakan kepada wong cilik yang diperjuangkan PDIP.

"Tidak apa-apa (dikritik), nanti kita akan jelaskan mengapa ini penting bagi wong cilik," kata dia di gedung DPRD DKI, Kamis (16/11).

Menurut Anies, motor adalah kendaraan yang digunakan sebagian besar wong cilik. Dia merasa aneh ketika PDIP yang selama ini membawa jargon membela wong cilik justru menolak kebijakan tersebut. Kebijakan itu, baginya, justru wujud keadilan bagi semua.

"Kita yang wong gede naiknya mobil. Nah, kami berharap partai yang membela wong cilik juga memberikan kesempatan kepada warga," ujar dia.

(Baca juga: Di Depan Anies, PDIP Kritik Pencabutan Larangan Motor)

Anies mengatakan, kendaraan roda dua atau motor tidak menurunkan estetika kota. Mengemudi kendaraan roda dua sama-sama terhormat dengan kendaraan roda empat atau mobil. Pencabutan larangan motor, kata dia, akan didesain dengan penataan yang lebih rapi tanpa mengurangi estetika.

Dia menambahkan, dalam jangka panjang Pemprov DKI akan menyiapkan park and ride. Pengemudi motor bisa memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut lalu menyambung dengan transportasi umum. Jika itu sudah dibereskan, menurutnya, pembatasan motor bisa diberlakukan.

"Tapi sebelum ada tempat parkir motor supaya mereka bisa pindah ke kendaraan umum maka menjadi tidak adil," ujar dia.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengritik rencana kebijakan Anies yang mencabut larangan kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin. Kritik itu disampaikan anggota fraksi PDIP William Yani di depan Anies ketika penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas pidato gubernur terkait RAPBD 2018.

"Di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin sepeda motor tetap dilarang karena masih berlakunya Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang transportasi," kata Yani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement