Kamis 16 Nov 2017 18:00 WIB

20 Negara Menerima Standar Halal Indonesia

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebut standar halal Indonesia sudah diterima di banyak negara.

"Sebanyak 20 negara terima standar halal Indonesia," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dalam acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Berorientasi Halal di Jakarta, Kamis (16/11).

Menurut dia, hal itu menjadi peluang bersama meningkatkan pergadangan halal Indonesia. Ia mengajak pelaku usaha mengawal produk halal Indonesia masuk perdagangan internasional.

Lukmanul mengatakan Rusia menyatakan meminta sejumlah produk halal Indonesia. Pun fashion halal Indonesia sukses merambah pasar Moskow. Selain itu, Timur Tengah menjadi mediator Indonesia memasuki perdagangan halal di negara tersebut.

Lukmanul optimistis ekspor produk halal bisa mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, peningkatan itu tak menghilangkan identitas asli Indonesia sebagai bangsa religius.

Ia mengatakan halal menjadi isu global, bukan lagi syariat Islam atau islamisasi. Ia mengatakan halal menjadi salah satu model komoditi dan pelayanan pelanggan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement