Kamis 16 Nov 2017 18:14 WIB

Anggota MKD Akui Ada Perdebatan dalam Rapat Bahas Setnov

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: EPA/Mast Irham
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada perdebatan dinamis dalam rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Kamis (16/11). Perdebatan antar anggota MKD dari sejumlah fraksi tersebut terjadi saat rapat membahas peristiwa hukum Ketua DPR Setya Novanto.

"Ada kawan dari fraksi lain yang memunculkan masalah Novanto. Memang dari jam 1 sampai 3 kami adakan rapat, terjadi perdebatan dinamis dan paling lama pembahasannya terkait Ketua DPR," ujar Anggota MKD Adies Kadir di depan ruangan MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun hasil rapat, MKD sepakat untuk melihat kasus hukum tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Karenanya, sesuai UU MD3 tersebut, kasus hukum Novanto masih ditangani penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka MKD akan menunggu penanganan kasus tersebut ke KPK.

"Kami menunggu aparat penegak hukum tersebut dan apa hasil dari aparat itulah yang kami tindaklanjuti. Selama dijelaskan statusnya masih tersangka, kami tidak dapat proses hukum tersebut," ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Adies melanjutkan, proses etik pada anggota DPR sesuai dengan undang-undang bisa berjalan apabila status hukum anggota tersebut sudah jelas. Saat ini yang terjadi pada Novanto kata Adies, masih dlaam proses di KPK. Meskipun Novanto diketahui kerap mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan KPK.

"Kalau belum jelas kami belum bisa. Kami masih tetap berprinsip praduga tak bersalah dalam menjalan tugas di MKD," ujarnya.

Terlebih menurut Wakil Sekjen Partai Golkar tersebut Novanto diketahui telah mengajukan kembali gugatan praperadilan. "Praperadilan juga sudah diajukan oleh Setnov jado ini semakin banyak aparat yamg menangani perkara beliau. Jadi agar tak tumpang tindih dengan etika maka kami menunggu. Apabila sdh terdakwa baru MKD bisa memulai," kata Adies.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) langsung menggelar rapat internal membahas persoalan hukum yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Hal ini menyusul penjemputan paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Novanto di kediamannya pada Rabu (15/11) malam yang berakhir gagal karena Novanto tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement