REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu salah satu tersangka dalam kasus penipuan perdagangan pulsa ponsel dan listrik oleh PT Mione Global Indonesia. Koordinasi tersebut untuk mengejar salah satu tersangka merupakan warga negara Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, pihaknya masih berkomunikasi untuk mengatur daftar pencarian orang (DPO) untuk mengejar tersangka dengan inisial LKC tersebut. "Itu ada mekanismenya itu yang sedang kita komunikasikan dan administrasi dokumen sedang dipersiapkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/11).
Menurut Agung, saat ini polisi masih fokus dalam pengejaran tersangka tersebut. LKC yang merupakan warga negara Malaysia itu, diketahui posisinya masih berada di Indonesia. Namun, LKC diketahui polisi sudah berada di Malaysia. "Kita menduga tersangka Mr. LKC ini sebagai pelaku utama," ucap Agung.
Dua orang Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Keduanya saat ini masih diberkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Masih dalam proses melengkapi, saksi yang kurang masih saya baca korban masih datang jadi kami tunggu dulu dari para korban," tutur Agung.
Sejauh ini, polisi telah menerima aduan dari 108 korban dari estimasi 12 ribu korban yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan terhadap tersangka diterapkan Pasal 105 juncto Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui jumlah korban saat ini mencapai 22 ribu orang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, dengan kerugian mencapai sekitar Rp 400 miliar.