Jumat 17 Nov 2017 21:39 WIB

23 Parpol Calon Peserta Pemilu Diminta Kembali Isi Sipol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Karyawan KPU menata kontainer yang berisi berkas parpol usai dilakukanya penenlitian administrasi parpol peserta pemilu di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan KPU menata kontainer yang berisi berkas parpol usai dilakukanya penenlitian administrasi parpol peserta pemilu di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan, pihaknya meminta 23 parpol calon peserta Pemilu 2019 untuk kembali melakukan akses terhadap sistem informasi partai politik (sipol). Seluruh parpol tersebut akan kembali diberi user id baru untuk mengakses sipol.

Ke-23 parpol tersebut terdiri dari 14 parpol yang sudah menjalani proses penelitian administrasi dan sembilan parpol yang kembali diberikan kesempatan mendaftar oleh KPU. Kesempatan bagi sembilan parpol ini berdasarkan putusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 pada Rabu (15/11) lalu.

"Kepada 14 parpol yang hari ini menerima pengumuman hasil pemeriksaan administrasi dokumen pendaftaran, akan diberi user ID untuk kembali akses sipol. Tujuannya memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada berdasarkan penelitian administrasi itu," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Adapun 14 parpol yang dimaksud yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB. Sementara itu, sembilan parpol lain juga diberi user ID baru untuk akses terhadap sipol.

User ID ini dibagikan pada Jumat. Setelah mendapat user ID, kata Arief, sembilan parpol bisa kembali mengakses dan mengisi syarat pendaftaran ke sipol. "Bisa akses sipol kembali sejak Jumat hingga Rabu (22/11) pekan depan. Pengisian bagi sembilan parpol dibatasi hingga Rabu pukul 24.00 WIB," tutur Arief.

Penjelasan ini sekaligus merevisi kebijakan sebelumnya di mana KPU menyatakan sembilan parpol diberi kesempatan mengisi sipol sejak Jumat hingga Senin (20/11) pukul 16.00 WIB. "Jadi sembilan parpol ini menyerahkan dokumen syarat pendaftaran dulu, kemudian baru menuntaskan sipolnya. Mekanismenya sedikit kami ubah dibandingkan sebelumnya yang menyelesaikan sipol dulu baru menyerahkan dokumen pendaftaran, " ungkap Arief.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement