REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, sebagai second opinion dalam pemeriksaan kesehatan tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov), penilaian dilakukan sesuai dengan kaidah kedokteran.
"Kami (IDI) meng-assess sesuai dengan kaidah kedokteran dalam melakukan pemeriksaan, sesuai apa yang kami dapatkan dari pendidikan kedokteran," kata Adib saat konferensi pers di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Ahad (19/11).
Adib mengatakan, penilaian oleh tim IDI hanya berdasarkan hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim dokter RSCM, sebagai first opinion dalam melakukan pemeriksaan terhadap Setnov. Sehingga tim IDI tidak menganalisa dari pernyataan-pernyataan pihak lain.
"Jadi kami tidak bicara dari menganalisa dari pernyataan-pernyataan sosial media, pernyataan dari kuasa hukum, atau pernyataan dari foto-foto. Tapi kami meng-assess sesuai dengan kaidah kedokteran dalam melakukan pemeriksaan, sesuai apa yang kami dapatkan dari pendidikan kedokteran," jelas Adib.
Penilaian pemeriksaan terhadap Setnov oleh tim IDI dimulai dari pemeriksaan fisik. Kemudian dilakukan pemeriksaan penunjang untuk mendapatkan hasil yang lebih teliti. Dan pemeriksaan terakhir dengan melakukan pemeriksaan diagnosis terhadap Setnov.
Hasil dari semua pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh tim dokter RSCM (sebagai first opinion) dan tim dokter IDI (second opinion), diserahkan ke KPK. "Untuk kemudian bicara tentang apakah nanti layak atau tidak untuk dilanjutkan pemeriksaannya (Setnov)," kata Adib.