Senin 20 Nov 2017 10:28 WIB

Soal Permintaan Perlindungan dari Setnov, Ini Jawaban Jokowi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Joko Widodo menanggapi permintaan perlindungan hukum yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta, Senin (20/11).
Foto: Republika/Debbie Susanto
Presiden Joko Widodo menanggapi permintaan perlindungan hukum yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi pernyataan Ketua DPR Setya Novanto yang akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta perlindungan. Pernyataan ini keluar saat Setya Novanto digiring ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi hanya menyampaikan bahwa dia berharap Setya Novanto bisa mengikuti proses hukum yang ada. Ucapan tersebut berkali-kali dilontarkan Jokowi ketika ditanya mengenai keinginan Setnov mendapatkan perlindungan dari Presiden.

"Ya saya kan sudah menyampaikan agar Pak Setnov (Setya Novanto) mengikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi usai menghadiri acara TNI-AD di Balai Kartini, Senin (20/11).

Terkait dengan dorongan agar ada pergantian Ketua DPR, Jokowi mengatakan bahwa mekanisme menonaktifkan ketua di sebuah lembaga pemerintahan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif sudah ada aturannya. Aturan tersebut tinggal diikuti secara seksama.

"Ya akan ada mekanismenya. Mekanisme di DPR silahkan mekanismenya berjalan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Jokowi. Dia pun memastikan bahwa komunikasi antara Pemerintah dan DPR tidak akan terhambat meski Ketua DPR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement