REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Bupati Semarang, Mundjirin menyanggupi revisi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Semarang 2018. Kendati begitu, revisi atas usulan UMK ini hanya berupa pembulatan dari Rp 1.896.989,5 menjadi Rp 1.900.000.
Hal ini terungkap saat orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini menemui perwakilan Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur), di ruang kerjanya, Senin (20/11). Bupati menegaskan, tidak mungkin menabrak aturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun bupati juga memahami keinginan para buruh.
Alasan lainnya, penetapan UMK olrh Gubernur Jawa Tengah juga sudah semakin mepet. "Saya berharap perwakilan buruh juga memahami hal ini," kata Mundjirin, di hadapan perwakilan Gempur.
Menanggapi hal ini, salah satu Presidium Gempur mengaku, para buruh bisa menerima keputusan bupati ini dengan berat hati. Sebab tuntutan sejak awal usulan UMK 2018 oleh para pekerja yang ini sebesar Rp 2,5 juta.
Dengan adanya pembulatan ini, kata dia, maka usulan upah Kabupaten Semarang 2018 mengalami perubahan sebesar Rp 3.030,5. "Berita acara pembulatan ini secepatnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan," katanya.
Pertemuan antara bupati dengan perwakilan Gempur ini juga diterima oleh Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono beserta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, M Riyanto. Pertemuan ini berlangsung hampir 1,5 jam.