REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan dari berbagai pihak agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto yang kini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Menanggapi desakan itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan b,ahwa Novanto belum bisa diberhentikan dari jabatannya sampai menyandang status terdakwa.
"Mengikuti UU MD3 yang berlaku pada saat ini disitu ada pasal 47, ketua DPR itu baru bisa diberhentikan kalau sudah menjadi terdakwa. Atau ada keputusan pengadilan yang tetap atau inkrah," tegas Politikus Partai Gerinda itu, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11).
Namun, ada persoalan lain yang membuat Novanto diberhentikan tanpa harus menunggu menjadi terdakwa atau putusan inkrah dari pengadilan. Yakni, adanya laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto, diduga tidak bisa menjalankan sumpah dan janji jabatan. "Oleh karena itu besok itu kita akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan sikap," tambahnya.
Namun, Dasco enggan menjanjikan kapan nasib Novanto sebagai pimpinan DPR RI. Menurutnya bisa saja keputusan itu dapat dalam waktu satu pekan atau bisa lebih, itu tergantung hasil rapat konsultasi pada Selasa (21/11) sore WIB. "Persoalan kasus hukum KTP Elektronik itu berbeda dengan laporan pelanggaran kode etik yang juga akan dibahas besok," tutur wakil ketua Partai Gerindra ini.