REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el), menunjuk Otto Hasibuan sebagai anggota tim kuasa hukum barunya. "Kami bersama Pak Fredrich dan tim semua di sini, baru menemui Pak Setya Novanto di Rutan Tahanan. Kebetulan beberapa waktu lalu saya diminta untuk membantu beliau untuk menuntaskan kasus ini dan sebagai lawyer tentunya saya harus bertemu dengan Pak Novanto," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Untuk diketahui, Otto Hasibuan pernah menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasus racun sianida. Sementara Fredrich Yunadi telah menjadi kuasa hukum Setya Novanto terlebih dahulu.
"Oleh karena itu, mulai sekarang saya dengan rekan saya Pak Fredrich dan semua tim yang ada akan mendampingi, membela kepentingan hukum, bukan membela Setya Novanto tetapi membela kepentingan hukum Setya Novanto," kata Febri.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (17/11). Kini, Setnov ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan pascakecelakaan yang terjadi pada Kamis (16/11) malam.