REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi telah melakukan upaya untuk menggugurkan status tersangka melalui praperadilan. Bahkan Fredrich juga berencana untuk membawa kasus kliennya ini ke Pengadilan HAM Internasional.
Pengamat Politik, Pangi Syarwi Chaniago beranggapan bahwa upaya hukum tersebut akan sia-sia bagi Setya Novanto. Dalam sudut pandangnya, Setnov tidak akan bisa bebas dari jeratan KPK dan statusnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI pun tidak akan terselamatkan. "Langkah-langkah yang diambil itu tidak akan berefek, karena ada subtansi logis yang sangat dalam dan itu di internal Golkar (juga) sudah mulai bicara Munaslub," ujar Pangi kepada Republika.co.id, Senin (20/11).
Akan tetapi, Pangi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia Setnov tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Upaya-upaya tersebut dilakukannya untuk membela diri. "Ya cuma tetap saja berat, hampir sulit, sebagai Ketum Golkar dan Ketua DPR untuk mempertahankan itu kan tipis peluangnya," terang Pangi.
Belum lagi rapat pleno DPP Partai Golkar siap digelar Selasa ini (21/11). Pangi yakin, para pengurus Golkar pun akan membahas musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) untuk mencari pemimpin baru Golkar.
"Saya meyakini bahwa dalam waktu beberapa hari ini Golkar dan pengurus-pengurusnya akan melakukan konsolidasi rekonsiliasi, atau paling tidak Plt dululah," katanya.
Pangi menegaskan, kendatipun pengacara Setnov hendak membawa kasus ini ke pengadilan HAM internasional atau Praperadilan yang akan digelar 30 November nanti tidak akan bisa mengugurkan status tersangka Setnov dan tidak menjamin Setnov dapat bertahan dari kursinya di DPR maupun di Golkar. "Saya yakin dia tidak akan bisa mempertahankan posisinya sebagai Ketum Golkar, ketua DPR, karena sudah terlambat," kata dia.