Selasa 21 Nov 2017 13:47 WIB

Otto: Praperadilan Setnov Kalau tidak Beralasan, Nggak Usah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengacara baru Setya Novanto, Otto Hasibuan menegaskan, dirinya hanya diberi kuasa untuk membela Novanto berperkara dalam kasus korupsi proyek KTP-el. Ia pun menyatakan, tidak mengetahui ihwal langkah gugatan praperadilan yang dijadwalkan akan dimulai di PN Jakarta Selatan, pada 30 November mendatanga.

Otto berpendapat, kalau pengajuan praperadilan itu beralasan dan berdasarkan dasar hukum, maka pengajuan tersebut sah-sah saja. Karena itu, sebelum menilai perlukah pengajauan praperadilan, ia ingin terlebih dahulu mengkaji dasar hukum pengajuan praperadilan.

"Saya mau lihat dulu dasar hukum mengajukan praperadilan itu apa. Kan harus saya baca dulu. Beralasan enggak praperadilannya. Saya belum masuk sejauh itu. Kalau beralasan ya saya kira sah-sah saja. Tapi kalau tidak beralasan ya enggak usah. Ngapain, bikin capek," tuturnya.

Meski begitu, Otto mengatakan bakal mencoba membicarakannya dengan kuasa hukum Novanto yang lain. Sebab, dalam tim hukum Novanto itu terdapat tim-timnya sendiri untuk penanganan perkara. "Nanti saya coba (cari tahu) bagian rencananya mereka karena kan ada tim-tim sendiri," ungkap dia.

KPK telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto pada Jumat (17/11). Saat ini, tim Biro Hukum lembaga antirasuah itu pun tengah mempelajari permohonan tersebut dengan mengacu pada dua prinsip.

"Tim penyidik berupaya secara terus-menerus dengan dua prinsip, yakni kehati-hatian. Jadi, berkas yang dikumpulkan dalam berkas disusun semaksimal mungkin dengan argumentasi sekuat-kuatnya. Kedua, prinsip efektivitas waktu. Meski tidak bisa dipaksakan harus dilimpahkan dalam waktu tertentu, kami berpegangan pada kekuatan buktinya," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11).

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement