Rabu 22 Nov 2017 14:14 WIB

KPK Periksa Ade Komarudin untuk Tersangka Setnov

Politisi Partai Golkar Ade Komarudin berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/11).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Politisi Partai Golkar Ade Komarudin berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa mantan Ketua DPR RI yang juga politikus Partai Golkar Ade Komarudin sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus KTP elektronik (KTP-el). Akom sapaan akrab Ade Komarudin, tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 10.45 WIB. "Saya hanya penuhi panggilan KPK," kata Akom.

Selain Akom, Plt Sekjen DPR RI Damayanti dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus mantan bos PT Gunung Agung juga memenuhi panggilan KPK. "Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto, yaitu Made Oka, Ade Komarudin, dan Damayanti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Febri menyatakan setelah penahanan dilakukan terhadap Setya Novanto, penyidik terus menggali dugaan peran Setya Novanto dalam kasus KTP-el dan juga memperkuat konstruksi hukum kasus KTP-el. Saat ini, Setya Novanto telah ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement