Kamis 23 Nov 2017 18:20 WIB

Ini Alasan KPK Cegah Istri Setnov ke Luar Negeri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kiri)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepadaDirektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mencegah istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor bepergian ke luar negeri. Pencegahan Deisti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan KTP-el dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardja)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11).

Pencegahan terhadap Deisti berlaku selama enam bulan terhitung sejak Selasa (21/11) kemarin. Menurut Febri pencegahan dilakukan karena dibutuhkan keterangan Deisti sebagai saksi dalam kasus KTP-el, agar saat dibutuhkan keterangannya Deisti tidak sedang berada di luar negeri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Bahkan, pihak Imigrasi juga sudah menarik sementara paspor milik istri Ketua DPR RI itu.

"Iya ibu Deisti Tagor dicegah, kami juga sudah menerima suratnya (permintaan pencegahan) dari KPK," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Agung Sampurno saat dihubungiRepublika, Kamis (23/11).

Agung menjelaskan, surat permohonan pencegahan tersebut diterimanya sejak 21 November 2017. Surat tersebut berisi tentang pencegahan pemberangkatan atas nama Deisti Astiani Tagor untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Alasan pencegahan dari KPK, karena yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi kasus KTP-el," jelasnya.

Setelah itu, terang Agung, Ditjen Imigrasi menerbitkan surat pemberitahuan pencegahan dan memasukkan nama Deisti Tagor dalam sistem keimigrasian. "Sejak 21 November SOP-nya adalah pada kesempatan pertama semua dilaksanakan, menerbitkan surat pemberitahuan, melakukan penarikan sementara paspor, dan memasukkan (nama) dalam daftar pencegahan, kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement