Kamis 23 Nov 2017 18:51 WIB

Ditanya Soal Jatah dari Proyek KTP-El, Ini Jawaban Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan mengatakan kliennya dalam pemeriksaan KPK, pada Kamis (23/11) ini ditanyakan tentang ada tidaknya penerimaan uang. Namun, Novanto menjawab tidak pernah menerima uang terkait proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012.

"Paling ditanya (apakah) ada penerimaan uang, ya enggak pernah menerima uang, tapi enggak disebutkan dari siapa," tutur dia usai mendampingi Novanto dalam pemeriksaan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Otto, Novanto juga tidak ditanyakan soal hubungan antara kliennya dengan Made Oka, mantan bos Gunung Agung, dan Johanes Marliem, mantan Direktur Quadra Solution yang meninggal di Amerika Serikat.

 

Menurut Otto, dari pemeriksaan kliennya hari ini, tidak ada sesuatu yang menunjukkan adanya keterlibatan Novanto dalam perkara kasus proyek pengadaan KTP-El. "Sampai hari ini tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatan itu menurut saya," tutur dia.

 

Infografis, Setnov dari Disidik Hingga Masuk Bui.

 

KPK kembali memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (23/11). Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan pada Senin (20/11) kemarin. KPK terus melengkapi berkas penyidikan terhadap Setya Novanto yang sudah 70 persen hampir lengkap. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Miryam S Haryani, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.

 

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017. Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el itu selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement