REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan telah menerima pengajuan saksi meringankan dari pihak kuasa hukum Setya Novanto. Ia mendapat informasi bahwa ada delapan saksi meringankan dan empat ahli yang akan dihadirkan pihak Novanto dalam proses penyidikan.
"Seperti yang telah kita terima permintaan dari pihak tersangka, dari kuasa hukum tersangka juga, agar KPK lakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan. Tadi saya dapat informasi, saksi jumlahnya sekitar delapan orang, dan empat orang ahli," tutur dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Febri memaparkan, sebagian besar saksi meringankan yang dihadirkan Setnov itu dari kalangan politikus dan anggota DPR. "Ada yang bukan anggota DPR juga, dan dari Partai Golkar juga ada," katanya.
Bahkan, salah satu ahli yang diajukan Novanto juga ada yang sama dengan saksi yang dihadirkan pada sidang praperadilan penetapan tersangka Novanto September lalu. "Dari informasi yang saya terima, ahlinya juga pernah dihadirkan pada sidang praperadilan sebelumnya," ucapnya.
Pengajuan saksi dalam proses penyidikan, lanjut Febri, memang diatur dalam pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan tentu menurutnya butuh waktu untuk proses pemeriksaan tersebut. "Undang-undang yang mengatur demikian tentut saja KPK sebagai lembaga penegak hukum juga mematuhi hukum dan juga menghormati hak-hak dari tersangka," ungkap dia.
Namun, KPK belum dapat memastikan kapan saksi dan ahli yang dihadirkan Novanto akan diperiksa. "Pastinya jadwalnya kapan nanti akan kita informasikan lebih lanjut, tapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan pekan depan," ujar dia.