Jumat 24 Nov 2017 20:40 WIB

CCTV di Rumah Warga tak Rekam Kecelakaan Setnov

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengungkapkan telah memeriksa CCTV yang terpasang di rumah warga. Namun, kamera tersebut tidak merekam kejadian saat kecelakaan Setnov terjadi.

"Enggak terlihat (saat kejadian), saat melintas saja. CCTV hanya monitor pergerakan kendaraan, tidak sampai terjadinya tabrakan ke trotoar, pohon dan tiang PJU," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/11).

Dalam rekaman CCTV itu, Halim melanjutkan, hanya terlihat mobil yang dinaiki tersangka kasus KTP-el Setya Novanto (Setnov), melintas di salah satu rumah warga di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.

Akibat kecelakaan yang tersebut, supir Setnov yang juga wartawan Metro TV Hilman Mattauch terus melakukan wajib lapor hingga berkas perkaranya siap untuk disidangkan. "Sampai pelimpahan berkas (lama wajib lapor Hilman)," papar Halim.

Ia memperkirakan berkas akan rampung untuk disidangkan pada pekan depan, setelah kepolisian selesai mendapatkan keterangan dari pihak Toyota. Pihak Toyota rencananya akan memberikan hasil investigasinya Sabtu ini.

Sebelumnya, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengendarai mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO. Mobil tersebut mengalami kecelakaan, sementara didalamnya sedang membawa tersangka kasus korupsi KTP-el Setnov dan ajudannya.

Mobil itu menabrak tiang listrik hingga menyebabkan mobil ringsek. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun Setnov dilarikan ke RS Medika Permata Hijau dengan mobil sedan hitam yang tiba-tiba melintas datang menolong.

Hilman disangkakan melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. Namun karena tidak ditahan, Hilman wajib lapor setiap pekannya.

Hilman tidak ditahan lantaran Hilman kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak ada indikasi merusak barang bukti. Kemudian, untuk hukuman kurungan yang kurang dari lima tahun, Hilman tidak perlu ditahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement