Selasa 28 Nov 2017 13:29 WIB

Ketum FPI: Mau Alexis atau 4play Kalau Sehat tak Masalah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Habib Muchsin Alatas
Foto: Republika/Singgih
Habib Muchsin Alatas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat usaha Alexis yang telah dicabut izinnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Senin (27/11) kemarin mengkonfirmasi akan dibuka kembali dengan nama 4Play. Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Muchsin Alatas menyatakan apapun jenis usaha hiburannya haruslah sehat.

"Islam itu agama yang tidak antihiburan, tapi hiburannya harus sehat. Tidak merusak moral dan akal pikiran. Itu saja kriterianya," ucap Habib Muchsin Alatas saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/11).

Apapun jenis usahanya menurut Habib jika yang dijalankan adalah praktik yang melenceng maka hal tersebut akan kembali ditolak. Kriteria hiburan yang baik adalah yang tidak merusak moral dan akal pikiran seseorang.

Hal tersebut tidak hanya dilihat dari segi agama saja. Jika dilihat melalui akal sehat dan hati nurani sudah bertolak belakang maka usaha yang tidak sejalan itu sudah pasti harus dihentikan. "Sekarang masalahnya kan urusan duit. Kalau dapat uang dan pajak dari yang haram kan tidak berkah nantinya," ujar Habib.

Sebuah hiburan, habib mengatakan, harus yang bernilai mendidik, beradab, dan tidak merusak moral. Dengan tiga hal tersebut hiburan yang ada akan lebih bermanfaat dan tidak sekadar membuang-buang uang. "Nilai-nilai agama ini kan dilindungi oleh Undang-Undang. Lalu apakah penyakit masyarakat atau kemaksiatan juga akan dilindungi oleh UU kan tidak. Justru UU harus melarang itu," ucap Habib.

Sebelumnya pihak manajemen Alexis Group menyatakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dicabut oleh Pemda DKI Jakarta, hanya izin dari hotel dan griya pijat saja. Sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) selain hotel dan griya pijat, tidak ada masalah atau notice apapun dari Dinas PTSP Pemprov DKI Jakarta.

"Dua izin yang statusnya belum dapat diproses adalah griya pijat dan hotel. Sementara izin unit usaha lainnya seperti restoran, bar, karaoke dan live music, izin statusnya valid," ujar Juru bicara Alexis Group Lina Novitasaat dikonfirmasi, Senin (27/11) kemarin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement