REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Dalam operasi tangkap tangan kali ini, KPK mengamankan uang sebesar 4,7 miliar rupiah.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yakni sebagai penerima SUP (Supriono, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), dan sebagai pemberi EWM (Erwan Malik, Plt Sekertaris Daerah Provinsi Jambi), ARN (Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) dan SAI (Saifudin, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11).
Sebelumnya, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan secara pararel di Jambi dan Jakarta pada Selasa (26/11). Sebanyak 16 orang diamankan, 12 diamankan di Jambi dan 4 orang diamankan di Jakarta. Saat ini, tim KPK masih berada dibJanbu dan direncanakan sejumlah saksi masih akan dibawa ke Jakarta.
Basaria mengungkapkan, totaluang yang diamankan adalah Rp 4,7 miliar, yang diberikan dalam 3 tahapan. Tujuan uang suap tersebut, adalah untuk menghadirkan Anggota DPRD dalam rapat pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
"Atau bahasanya uang ketok," ucap Basaria.
Pasal yang disangkaakan adalah sebagai pemberi Erwan, Arfan dan Saifudin pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Lalu sebagai pihak yang diduga penerima Supriono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.