Kamis 30 Nov 2017 17:43 WIB

Tidak Memiliki IMB, 168 Bangunan di Bojonggede Ditertibkan

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Budi Raharjo
Kondisi bangunan di Jalan Raya Bojonggede, Bogor, yang ditertibkan Satpol PP, Kamis (30/11). Sebanyak 168 bangunan dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Kondisi bangunan di Jalan Raya Bojonggede, Bogor, yang ditertibkan Satpol PP, Kamis (30/11). Sebanyak 168 bangunan dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Sebanyak 168 bangunan tempat tinggal dan tempat usaha di Jalan Raya Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Bogor, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (30/11). Penertiban dikarenakan sebagian besar bangunan tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pembongkaran, disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, tidak dilakukan secara spontan. Kami sudah melakukannya sesuai undang-undang yang berlaku. Kami beri surat pemberitahuan, surat peringatan sampai penyegelan kepada pemilik bangunan, ucapnya ketika ditemui Republika usai penertiban.

Hujan turun yang disertai angin tidak membuat Satpol PP menghentikan pembongkaran dari Desa Bojonggede sampai Desa Bojong Baru. Bahkan, Agus menargetkan, 168 bangunan yang berada di antara rel kereta dan kali itu dapat diratakan segera dalam satu hari. Hal ini dilakukan agar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dapat berjalan maksimal.

Tidak sekadar dibongkar, Agus menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama lokasi sebagai area terbuka hijau. Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Untuk menertibkan ratusan bangunan, Agus menjelaskan, setidaknya 300 personel gabungan diturunkan. Mereka bekerja mengamankan situasi dan membantu mengurai kemacetan panjang yang terjadi akibat pembongkaran.

Di tengah penertiban, sempat terjadi kericuhan. Sejumlah warga yang merasa tidak terima rumah dan tempat usahanya dibongkar bersitegang dengan petugas Satpol PP. Adu mulut antara warga dengan petugas pun tak bisa dihindarkan.

Salah satu warga yang tidak terima dengan pembongkaran adalah Wati. Perempuan berusia 52 tahun itu mengaku dirinya memang tidak memiliki IMB, tapi tetap mempunyai sertifikat atas rumahnya yang dibongkar. Sekarang mau tinggal di mana ya, saya juga nggak tau, ujarnya dengan nada lemas.

Sebenarnya, Wati menjelaskan, sebelum rumahnya dibongkar, ia sempat berupaya membuat IMB. Tapi, sampai hari H, ibu rumah tangga itu tidak kunjung mendapatkan IMB. Ia sendiri tidak mengetahui alasannya secara jelas.

Berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Agus, Wati menuturkan dirinya tidak mengetahui sosialisasi rencana penertiban daerah itu. Sama sekali nggak ada pemberitahuan soal ini. Tiba-tiba, kemarin sore, petugas menyegel rumah. Terus, hari ini dibongkar, tuturnya.

Wati belum mengambil tindakan untuk kelanjutan hidupnya. Ibu dari tiga anak itu hanya bisa pasrah sembari menantikan bantuan dari orang lain. Ia tidak mengharapkan apapun, kecuali keadilan untuknya dan para tetangga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement