Kamis 30 Nov 2017 18:08 WIB

MKD: Setnov Jelaskan Soal Penggeledahan dan Kecelakaannya

Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding
Foto: tahta aidilla/republika
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengkonfirmasi Ketua DPR RI Setya Novanto terkait penggeledahan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya sampai kronologis kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. MKD mendatangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11), untuk memeriksa Setya Novanto terkait pelanggaran kode etik.

"Tadi dijelaskan mulai dari penggeledahan di rumahnya dan saat terjadi tabrakan. Kemudian dirawat di rumah sakit sampai yang tugas di DPR," kata Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding.

Namun, ia menyatakan bahwa MKD tidak mengkonfirmasi soal kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Ketua DPR itu. "Kami kan tidak menyangkut masalah pokok perkara. Kami hanya soal kode etik," kata Sudding.

Lebih lanjut, Sudding menyatakan hasil pemeriksaan Novanto itu akan dikonfirmasi kepada pihak Kesetjenan DPR RI. "Hasil yang tadi dari Setya Novanto nanti kita akan konfirmasi. Termasuk kepada pihak Kesetjenan dan kepada pihak pimpinan DPR yang lain," ujar Sudding.

Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan bahwa dalam pemeriksaan terhadap Novanto itu juga dibahas soal pemberhentian Ketua DPR RI. "Kami mengacu pada Undang Undang MD3 tentang pemberhentian Ketua DPR. Lalu apakah betul ada tugas-tugas yang diabaikan, nah itu butuh konfirmasi," kata Maman.

Ia pun mengaku bahwa dalam pemeriksaan itu juga membahas soal pengunduran diri dari Novanto. "Ya kemungkinan-kemungkinan itu ada. Makanya kami konfirmasi ke beberapa pihak nanti sesuai dengan keterangan beliau," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pula.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Novanto ke MKD karena diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan. Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti mengatakan HMPI melaporkan Setya Novanto karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menurut Andi Fajar Asti, dalam catatan HMPI ada delapan pelanggaran yang dilakukan Novanto, yakni tiga pelanggaran terhadap UU MD3 serta lima pelanggaran kode etik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement