Sabtu 02 Dec 2017 12:57 WIB

Melki: Setnov Menyatakan Siap Mundur

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Elba Damhuri
Tahanan KPK Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tahanan KPK Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena, mengatakan bahwa ada pernyataan valid dari orang terdekat Setya Novanto (Setnov) tentang masa depannya di Golkar. Informasi itu, kata Melki, menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar tersebut siap mundur baik dari Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua DPR RI.

Melki mengaku baru mendengar kabar itu satu-dua hari yang lalu. "Apakah satu-satu (jabatan) atau dua sekaligus nanti akan berproses, tapi yang pasti sudah ada keinginan baik untuk mundur dan menjawab aspirasi publik, aspirasi anggota DPR RI, dan aspirasi kita semua," kata Melki di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/12).

Ia tidak menyebutkan siapa orang yang dekat Setya Novanto yang dimaksud, namun yang pasti orang tersebut diketahui memiliki akses untuk bertemu Setya Novanto.

Ketika ditanya kapan keputusan mundur secara resmi akan disampaikan Novanto, Melki mengatakan hingga saat ini pihak Setya Novanto masih mencari waktu yang tepat.

"Kita tunggulah mudah-mudahan minggu depan sudah ada kepastian," katanya.

Lebih lanjut Melki menjelaskan bahwa niatan Novanto untuk mundur sebenarnya muncul sebelum dirinya ditahan KPK. Melki menuturkan, setelah mencermati dinamika publik yang berkembang, Setnov telah menyatakan siap untuk mundur.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Desakan agar Setnov mundur dari pimpinan Golkar maupun DPR pun menguat, baik dari kader-kader Golkar maupun akademisi dan pengamat. Setnov saat ini mengajukan praperadilan yang kedua kalinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement