Senin 04 Dec 2017 03:26 WIB

Semburan Gas di Purworejo Ditutup

Ilustrasi.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO -- Semburan gas dari sumur bor di Desa Binangun, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditutup untuk memadamkan api yang keluar dari sumur tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Purworejo Boedi Harjono di Purworejo, Ahad, mengatakan api yang keluar bersamaan semburan gas di sumur bor tersebut berhasil dipadamkan pada, Sabtu (2/12) malam.

"Sekitar pukul 20.00-21.00 WIB semburan api sudah bisa dipadamkan, yakni dengan cara ditutup atau disumbat dengan kain basah di ujung pipa sumur bor tersebut," katanya.

Untuk mengetahui apakah benar itu sembuaran gas atau bukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jateng guna penanganan lebih lanjut. "Kalau kami tidak tahu apa penyebabnya, biar nanti ditangani oleh yang berkompeten tentang hal tersebut," katanya.

Ia menuturkan sekitar lima tahun lalu juga pernah terjadi hal serupa di Desa Lubang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Ia mengatakan semburan gas di Desa Binangun tersebut bermula dari pengeboran sumur untuk pertanian.

Namun, warga curiga pada pengeboran tersebut karena lubang pengeboran mengeluarkan buih dan ketika warga menyulut lubang itu dengan korek api dan ternyata api langsung menyembur dari dalam lubang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement