Senin 04 Dec 2017 17:59 WIB

PN Jaksel Menangkan Gugatan Penyandang Disabilitas ke Etihad

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
 Penyandang disabilitas Dwi Maryani menuju keluar ruangan usai memberikan laporan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Penyandang disabilitas Dwi Maryani menuju keluar ruangan usai memberikan laporan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Dwi Aryani, seorang penyandang disabilitas yang menggugat maskapai Etihad . Dwi menggugat Etihad lantaran diturunkan dari pesawat saat akan terbang ke Jenewa, Swiss karena kondisi disabilitasnya.

Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami dalam persidangan mengatakan, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Dwi Aryani lantaran pihak maskapai Etihad Airways terbukti melanggar hukum. "Menyatakan tergugat terbukti melawan hukum," kata Ferry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Dwi diketahui menggugat maskapai Etihad Airways, PT Jasa Angkasa Semesta, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Selain itu, Ferry menuturkan tergugat dalam hal ini maskapai Etihad Airways, PT Jasa Angkasa Semesta, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan harus meminta maaf kepada Dwi Aryani melalui media cetak dan media elektronik. "Memerintahkan tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat (Dwi Aryani)," tutur Ferry.

Di samping itu, lanjut Ferry, tergugat dalam perkara ini harus membayar ganti rugi materil sebesar Rp 37 juta dan immateril sebanyak Rp 500 juta kepada Dwi Aryani. Pada perkara ini ketiga tergugat telah melanggar Pasal 134 Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan mengenai pelayanan terhadap penyandang cacat.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum maskapai Etihad Airways, Gerald Saratoga Sarayar menuturkan, saat ini belum bisa mengambil langkah terkait putusan majelis hakim. "Kami sebagai kuasa hukum nggak bisa kasih komentar apa-apa," ucap Gerald singkat.

Gerald juga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terkait putusan ini. Menurut Gerald, hal ini akan dikomunikasikan terlebih dahulu terhadap kliennya. Sebab, dalam persidangan putusan pihak maskapai Etihad Airways diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Belum bisa bicara apa-apa, selama persidangan Etihad diwakili kuasa hukum," kata Gerald.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement