REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyusun surat dakwaan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Dengan adanya penyusunan dakwaan tersebut, artinya berkas penyidikan Ketua DPR RI itu telah dilimpahkan dari tim penyidik KPK ke JPU KPK.
"Masih dikerjakan (surat dakwaan)," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
Agus menambahkan, selain menyusun surat dakwaan, saat ini tim Biro Hukum KPK secara bersamaan menyiapkan jawaban dan bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan ketua umum Golkar itu yang akan digelar pada Kamis (7/12) lusa. "Dua-duanya (surat dakwaan dan praperadilan) kami siapkan dengan baik, praperadilan dan penyelesaian berkas," ujarnya.
Namun, saat ditanyakan apakah pelimpahan berkas dari JPU KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan sebelum sidang Praperadilan, Agus belum mau menanggapinya."Belum tentu, masih dimonitor progress-nya," ucapnya.
Sebelumnya,Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha tak memungkiri, bila pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor dilakukan sebelum sidang praperadilan digelar, menurutnya bila hal itu terjadi maka gugatan Novanto bisa dianggap gugur. "Nah itu nanti kita lihat pertimbangan hakimnya, hakim praperadilan yang akan memutuskan. Tapi aturannya begitu, kalau berkas perkara pokoknya disidangkan praperadilannya berhenti. Ya itu nanti tergantung dari hakimnya," terang Priharsa.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua ini ditangani hakim tunggal Kusno.