Selasa 05 Dec 2017 19:58 WIB

Keterlibatan Zumi Zola di Suap RAPBD Jambi, KPK: Sabar Dulu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Priharsa Nugraha
Foto: Antara
Priharsa Nugraha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Erwan Malik berkaitan dengan permintaan atau inisiatif yang dikenal dengan istilah uang ketok palu dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Namun, KPK belum bisa memastikan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum adanya operasi tangkap tangan pada pekan lalu. Jadi termasuk di dalamnya adalah yang berkaitan dengan permintaan atau inisiatif pemberian untuk yang istilahnya uang ketok palu itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa (5/12).

Saat ditanyakan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola meminta agar bersabar, lantaran proses penyidikan yang baru dimulai. "Proses penyidikannya kan belum jauh, baru beberapa hari. Jadi, harap bersabar dulu, karena saat ini penyidik setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada akhir pekan lalu, kemudian melakukan analisis terhadap dokumen yg telah disita," jelasnya.

"Jadi ya ditunggu saja perkembangannya seperti apa. Perkembangan kan sangat tergantung dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik di lapangan," tambahnya.

Sementara Erwan usai diperiksa penyidikmengaku, dirinya sudah berupaya jujur. Termasuk soal keterlibatan maupun arahan dari Zumi Zola. "Tanya sama penyidiklah ya. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik," ujarnya usai diperiksa.

Erwan mengungkapkan penyidik mencecar sekitar 12 pertanyaan terhadap dirinya. Namun dia tak mau merinci satu persatu keterangan yang dia berikan kepada penyidik. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah Supriono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Dan diduga sebagai pemberi adalah itu Erwan yaitu Plt Sekretaris Daerah, Arfan Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi.

Pasal yang disangkaakan kepada para pemberi Erwan, Arfan dan Saifudin adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Lalu sebagai pihak yang diduga penerima Supriono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement