REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satpol PP Kota Tangerang hari ini, Rabu (6/12) melakukan penggusuran di lahan PSU Perumahan Palem Nuri, Panunggangan Barat, Kota Tangerang.
Gelar penggusuran tersebut sudah diumumkan melalui surat pemberitahuan pelaksanaan pengosongan lahan dan penertiban bangunan yang tak memiliki izin di area PSU Perumahan Palem Nuri tersebut.
Berdasarkan pantauan Republika, saat eksekusi penggusuran berlangsung, pada awalnya warga sempat menolak dan menghalangi petugas Satpol PP yang akan mengeksekusi.
Namun, setelah beberapa saat, warga mengalah dan mengeluarkan barang mereka dari rumah. Satpol PP dilengkapi alat berat maju merobohkan rumah-rumah warga semi permanen satu persatu.