REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Menyusul kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP (Kantor Cabang Perintis) Purbalingga dan Kejari setempat, sebanyak 36 perusahaan/lembaga yang ada di Purbalingga akhirnya dipanggil kejaksaan, Rabu (6/12).
Pemanggilan dilakukan karena ke-36 perusahaan/lembaga tersebut enggan menyertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dari 36 perusahaan/lembaga yang dipanggil, sebanyak empat perusahaan tidak ada wakilnya yang tidak hadir. Bahkan dalam kesempatan itu, dari pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga tidak ada wakilnya yang hadir.
"Ketidakhadiran perwakilan dari Disnaker ini sangat disayangkan, karena mereka seharusnya ikut melindungi hak-hak pekerja," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga, Gunadi Hery Urando.
Menurut dia, pemanggilan oleh pihak kejaksaan ini menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari yang mendasarkan pada Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Sedangkan perusahaan yang dipanggil, tambah Gunadi, merupakan perusahaan/lembaga yang wajib daftar, namun tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
''Terhadap ke-36 perusahaan tersebut, BPJS pernah diberikan sosialisasi mengenai kewajiban pihak perusahaan menyertakan pekerjanya dalam program BPJS. Namun mereka tetap membandel tidak bersedia mendaftarkan BPJS,'' katanya.
Menurutnya, dari 36 perusahaan tersebut, total tenaga kerja yang belum terdaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tercatat sekitar 500 orang. Namun dari 36 perusahaan tersebut, empat perusahaan diketahui sudah tutup. ''Meski secara administrasi nama perusahaan masih ada, namun secara fisik ternyata sudah tidak operasional,'' katanya.
Dari hasil pemanggilan tersebut, Gunadi menyebutkan, semua perusahaan dan lembaga yang hadir, telah menyatakan kesediaannya untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
''Mereka telah menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,'' jelas Gunadi.
Dia menyebutkan, bila kemudian pihak perusahaan tersebut tetap tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak BPJS dan Kejaksaan akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement