Kamis 07 Dec 2017 14:38 WIB

Sidang Perdana Setnov Digelar Rabu Pekan Depan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, sidang perdana Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) akan digelar pada Rabu (13/12) pekan depan. Setnov akan diadili sebagai terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-el).

"Sudah ditetapkan yaitu hari Rabu pekan depan tanggal 13 Desember 2017, penetapannya jam 9.00," ungkap Ibnu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).

Ibnu mengatakan, KPK saat melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan pada Rabu (6/12), juga sudah menyertakan surat dakwaan yang nantinya akan dibacakan pada sidang perdana. "Berkas sudah dilimpahkan kemarin beserta surat dakwaannya beserta berkas yang banyak itu sudah saya terima kemarin," ucapnya.

Adapun, untuk persidangan apakah akan dilakukan dua kali dalam sepekan dirinya belum bisa memastikan. "Itu nanti dibahas kewenangan majelis yang akan dibahas majelis yang akan dibahas dalam persidangan," kata dia.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto. Ketua Majelis Hakim akan diganti oleh Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran Ketua Majelis Hakim sebelumnya, Jhon Halasan Butar-Butar dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Baca, Ketua Pengadilan PN Jakpus Jadi Hakim Ketua Sidang Setnov.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun kembali mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua ditangani hakim tunggal Kusno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement